Tiongkok telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara ASEAN. Beberapa pelanggan LUXMAN dari ASEAN lampu jalan tenaga surya merasa khawatir mengenai tarif impor mereka. Sebenarnya, jika produsen dapat menyediakan lampu jalan tenaga surya yang dilengkapi Sertifikat FORM E,
Dengan demikian, para importir di ASEAN tidak perlu membayar pajak impor saat mengimpor produk lampu jalan tenaga surya dari Tiongkok.
BPengantar singkat
SERTIFIKAT FORMULIR E dalam bahasa Mandarin disebut SERTIFIKAT ASAL PREFERENSIAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS Tiongkok-ASEAN, atau disingkat SERTIFIKAT ASEAN, dan nama resminya dalam bahasa Inggris adalah 《SERTIFIKAT ASAL TARIF PREFERENSI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CINA FORMULIR E》. Penerbitan sertifikat FORM E terbatas pada produk-produk yang berhak atas preferensi tarif berdasarkan 《Perjanjian Perdagangan Barang》 yang telah diterbitkan, yang harus mematuhi 《Aturan Asal Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN》. Isi sertifikat harus diisi dalam bahasa Inggris.
Negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
FORMULIR A harus digunakan saat mengajukan permohonan sertifikat FORMULIR E secara tertulis. Kolom-kolom pada formulir permohonan harus diisi dengan jujur, dan isi kolom-kolom tersebut harus sesuai dengan isi sertifikat.
Peran
Dalam perdagangan internasional, negara-negara di dunia umumnya menerapkan pengendalian perdagangan impor sesuai dengan kebijakan perdagangan luar negerinya masing-masing serta memberlakukan tarif diferensial dan pembatasan kuantitatif terhadap barang-barang impor, sementara pihak bea cukai melakukan pencatatan statistik. Sertifikat FORM E adalah sertifikat barang yang diterbitkan oleh negara pengimpor dan pengekspor, dan juga merupakan sertifikat penting dalam perdagangan internasional.
Singkatnya, aplikasi ini memiliki fungsi-fungsi berikut:
(1) alat penting untuk menentukan perlakuan tarif terhadap produk dan meningkatkan daya saing di pasar;
(2) untuk membuktikan kualitas internal produk atau sebagai dasar penyelesaian valuta asing;
(3) dasar penyusunan statistik perdagangan;
(4) negara pengimpor menerapkan pengendalian kuantitas diferensial serta menerapkan alat pengelolaan perdagangan.
Tips:
Sejak 1 Januari 2004, semua produk pertanian yang diekspor ke ASEAN (bab HS 1–8) dapat menikmati perlakuan tarif preferensial berdasarkan sertifikat asal preferensial Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN (FORM E) yang diterbitkan oleh badan inspeksi dan karantina. Mulai 20 Juli 2005, lebih dari 7.000 jenis produk biasa mulai mengalami penurunan tarif secara keseluruhan. Tiongkok dan enam negara anggota ASEAN lama (yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) menurunkan tarif mereka pada 40% pos tarif menjadi 0-5% pada Juli 2005; Pada Januari 2007, tarif atas 60% pos tarif akan diturunkan menjadi 0-5%. Tarif akhirnya diturunkan menjadi nol pada 1 Januari 2010. Untuk Laos, Myanmar, dan Kamboja, 50 persen dari item tarif diturunkan menjadi 0–5 persen pada Januari 2009 dan Januari 2012. Pada tahun 2013, tarif sebesar 40 persen diturunkan menjadi nol. Tarif 50% Vietnam turun menjadi 0-5% pada tahun 2010. Empat negara lainnya (Laos, Myanmar, Kamboja, dan Vietnam) memangkas tarif menjadi nol pada tahun 2015.
Contoh lampu jalan tenaga surya asli dengan FORM E dari LUXMAN:

Artikel terkait:
Bagaimana cara memilih baterai untuk proyek lampu jalan tenaga surya Anda?


